contoh css 7-17

Lokasi Rak No. 342-(006)

Sekilas Info
    Hukum Administrasi Daerah

    Dalam Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, disebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan.Prinsip dasar pemberian otonomi luas kepada daerahdiarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat, di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meninngkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Republik Indonesia.Buku Hukum Administrasi Daerah ini mengetengahkan tentang sejarah perjalanan berbagai undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah sejak tahun 1945 sampai dengan berlakunya undang-undang No 32 tahun 2004 yang kemudian mengalami berbagai perubahan (diamandemen). Melalui Undang-undang no 12 tahun 2008. Buku yang cukup luas cakupannya ini penting untuk diketahui para aparat pemerintah daerah, praktisi hukum dan politik, mahasiswa,serta meminat masalah hukum dan administrasi pemerintah daerah.

Foto Buku

© copyright : RnR 86
All Right Reserved