contoh css 7-17

Lokasi Rak No. 210-(026)

Sekilas Info
    Manifesto Fiqih Baru 3

    Ketetapan-ketepatan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang dirangkum dalam fiqih sejak abda ke 2 H., terus eksis dan masih dipertahankan hingga sekarang. Tetapi, diakui atau tidak ketetapan-ketetapan fiqih sering kali hanya didasarkan pada hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu' (palsu), sehingga banyak temukan hukum-hukum pidanan yang dipalsukan.

    Di dalam buku ini al-Banna menjelaskan tentang pijakan hukum islam yang mengacu pada fleksibilitas dan kemaslahatan, anasir-anasir pembentuk fiqih misalnya partikularitas, bahasa dan logika. Lebih dari itu, ia menawarkan aplikasi dasar-dasr hukum Islam yang mempunyai basis rasionalitas, nilai-nilai universal Al-Qur'an dan al-Sunnah serta al-urf (adat-istiadat). Suatu terobosan pemikiran yang mengagumkan.

Foto Buku

© copyright : RnR 86
All Right Reserved