JUKLAK Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Ps 2 dan Ps 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi Tahun 2006
Untuk melaksanakan Pasal 7 ayat(3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.