Pajak Daerah & Retribusi Daerah di Indonesia
Peran pemerintahan pusat yang sangat sentralistik dianggap kurang memberi kemandirian kepada daerah dalam mengatur rumah tangganya. Baik itu ditinjau dari segi kekuasaan maupun keuangan.
Diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah memaksa pemerintahan pusat harus mau merelakan sebagian besar kewenangan yang dimilikinya kepada pemerintahan daerah. Secara teoritis, desentalisasi akan banyak memberi manfaat bagi kemajuan daerahnya. Dan, bukan sebaliknya.
Uraikan dalam buku ini akan dapat memberikan gambaran lengkap dan jelas seputar permasalahan pajak retribusi daerah.