UU PPN 1984 sudah mengalami tiga kali perubahan. Perubahan yang ketiga dilakukan dengan UU Nomor 42 tahun 2009 mulai berlaku 1 April 2010. Perubahan dilakukan cukup mendasar, sehingga masyarakat merasa perlu memperoleh informasi yang memadai.
Materi buku "Pokok-Pokok PPN Indonesia" cetakan ketujuh ini telah mencakup seluruh perubahan tersebut meliputi antara lain perubahan objek pajak, perluasan jenis barang tidak kena pajak dan jasa tidak kena pajak, pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang belum mulai berproduksi, dan kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditan serta ketentuan tentang tax refund. Perlakuan PPN terhadap penyerahan jasa pembiyaan berdasarkan prinsip syariah dan kemudahan yang diberikan kepada PKP yang melakukan sinergi usaha atau pemekaran usaha juga diuraikan dengan lugas. Tidak dilupakan, buku ini juga membahas fasilitas di bidang PPN sampai dengan ketentuan terakhir.
Setelah membaca buku ini, diharapkan keluhan bahwa PPN suliut dipahami dapat diminimalisasi.