Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan
Sejak dirumuskan melalui UU No. 22 Tahun 1999 kebijaksanaan otonomi daearh yang baru ini telah mengundang berbagai macam perdebatan. Barangkali karena "stakeholder" nya sangat banyak, baik yang berasal dari dalam lingkungan pemerintahan, ataupun "stakeholders" yang berada di luar lingkungan pemerintahan.