Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Era reformasi menginginkan perubahan di segala bidang dalam kebijakan pemerintahan di negara Indoensia. Hasrat perubahan data dari berbagai kalangan masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. Untuk memenuhi salah satu tuntutan masyarakat tersebut, Pemerintahan Pusat memberikan kewenangan yang penuh kepada Pemerintahan Daerah untuk mengurus sendiri kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Daerah Otonomi).
Bagi para mahasiswa hukum, masyarakat umum, serta pihak-pihak yang langsung berhubungan dengan pemerinathan di daerah dan daerah otonomi, buku ini sangat berguna sebagai bahan referensi untuk materi perkuliahan dan penambahan wawasan hukum sangat relavan.