Notice: Undefined index: cacah in /home/ppsdm/public_html/caribuku/doc/indek.php on line 14

Notice: Undefined index: total in /home/ppsdm/public_html/caribuku/doc/indek.php on line 15


     
contoh css 7-17

Lokasi Rak No. 352-(345-348)

Sekilas Info
    Membuka Informasi Menuju Good Governance

    Selang dua tahun dari tenggat waktu pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), ternyata masih banyak pemerintah daerah (kota/kabupaten) yang belum memiliki perangkat kelembagaan untuk menyediakan informasi kepada masyarakat sebagai pelaksanaan amanat undang-undang. Faktor-faktor yang mempenagruhi terhambatnya implementasi UU KIP di daearh dapat dikategorikan menjadi dua faktor; internal dan eksternal. Faktor internal yaitu ketiadaan anggaran, kesiapan SDM, minimnya infrastruktur yang dapat mendukung keterbukaan informasi, political will dari pemimpin daerah sampai dengan kultur/ budaya yang belum mengalami perubahan untuk meberikan pelayanan publik yang baik. Sementara itu, faktor eksternal muncul karena aspek sosial budaya masyarakat yang masih apatis, sosialisasi yang kurang terhadap pelaksanaan UU KIP tersebut, serta substansi UU KIP yang kurang mengikat dan menekan pemerintah daerah yang tidak menyusun KID ataupun PPID.

Foto Buku

© copyright : RnR 86
All Right Reserved