Ketika buku ini sampai pada tangan pembaca, kebijakan otonomi daerah di Indonesia sudah satu tahun plementasikan. Jalan menuju ke arah sebuah perwujudan kebijaksanaan yang baik bukanlah jalan yang mudah dan mulus. Implementasi, sebagaimana halnya dengan pembuatan kebijakan publik itu sendiri, melibatkan berbagai macam kepentingan, apalagi untuk sebuah kebijaksanaan yang membawa implikasi perubahan yang begitu besar sebagaimana diharapkan oleh kebijaksanaan otonomi daerah yang dirumuskan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan Antara Pusat dan Daerah.