Hubungan Fungsi Pengawasan, DPR Dengan BPK Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dalam buku ini dijelaskan tentang fungsi pengawasan DPR yang dilakukan dalam mengawasi eksekutif dalam pelaksanaan undang-undang, antara lain berupa pengawasan pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dan pengelolaan keuangan negara serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu juga diuraikan kewajiban DPR untuk senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah, sebab fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPR merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Hali ini berarti bahwa fungsi pengawasan DPR terhadap. Pemerintah dimaksudkan agar Pemerintah dalam bertindak dan atau membuat kebijakan tidak menyimpang dari konstitusi.