Studi Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah pada hakikatnya merupakan kebijakan yang ditujukan untuk publik dalam pengertian yang seluas-luasnya (negra, masyarakat dalam berbagai status serta untukkepentingan umum), baik dilakukan secara langsung maupun tidak secara langsung yang tercermin pada berbagai dimensi kehidupan publik. Oleh karena itu, kebijakan publik sering disebut sebagai kebijakan publik.
Kebijakan dalam pengertian pilihan untuk melakukan atau untuk tidak melakukan mengandung makna adanya kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan, kehendak mana melakukan pengaturan dan jika perlu dilakukan pemaksaan. Pernyataan kehendak oleh otoritas dikaitkan dengan konsep pemerintahan yang disebut sebagai kebijakan pemerintah yang disebut sebagai kebijakan pemerintahan negara. Kalau kebijakan pemerintah dipahami dari sasaran yang akan dicapai (diatur) di mana sasarannya adalah publik tidak saja dalam pengertian negara akan tetapi dalam pengertian masyarakat dan kepentingan umum maka kebijakan pemerintah dapat dikategorikan sebagai kebijakan publik.