Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Sebagai Upaya Awal
Merevisi Undang-Undang Nomor 22 Dan 25 Tahun 1999
Mencermati dengan seksama tentang filosofi lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebenarnya misi yang hendak dikembangkan adalah semangat demokrasi, peningkatan peran serta masyarakat serta pemerataan keadilan. Namun harus diakui bahwa dalam implementasinya UU tersebut tidak berjalan semulus seperti apa yang diinginkan. Berbagai persoalan mulai bermunculan yang nuansanya cenderung kompleks dan multidimensional. Bahkan dari kalangan pers pun sesungguhnya telah memprediksi kekhawatiran akan penyelenggaraan Otonomi daerah yang kebablasan seperti yang dirasakan dewasa ini.