Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DARI ORLA, ORBA SAMPAI REFORMASI
Sistem ketatanegraan yang kaku (grid) merupakan ketertutupan politik pemerintah terhadap kontrol masyarakat, namun membuka peluang untuk intervensi politik dalam setiap aktivitas pemerintahan negara yang mengabstraksikan ruang publik kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Itu sebabnya C.F Strong (1966-2004:190) menyatakan bahwa jika putusan legislatif mengabaikan opini masyarakat, opini tersebut dapat memaksa kekuasaan badan pembuat undang-undang untuk mengubah atau mencabut keputusan itu atau menjadikannya "dead letter" (tidak berlaku) dengan jalan menolak untuk mematuhinya.
Buku ini mengupas tuntas tentang hal tersebut. Sasaran buku ini adalah para pengamat hukum, politik sosial budaya, dan para intelektual hukum, praktisi hukum,, serta mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, termasuk bagi kepentingan masyarakat luas yang antusias mengetahui sistem kekuasaan negara dan segala aspek politis logisnya, baik yang relavan maupun tidak relavan.