Sistem ketatanegraan yang kaku (rigid) merupakan ketertutupan politik pemerintah terhadap kontrol masyarakat, namun membuka peluang untuk intervensi politik dalam setiap aktivitas pemerintahan negara yang mengabstrakan ruang publik kehidupan bermasyarakat dan bernegera. Itu sebabnya C.F Strong (1966-2004:190) menyatakan bahwa jika keputusan kekuasan badan pembuat undang-undang untuk mengubah atau mencabut keputusan itu atau menjadikan "dead letter" (tidak berlaku) dengan jalan menolak untuk mematuhinya.
Buku ini mengupas tuntas tentang hal tersebut. Sasaran buku ini adalah para penagamat hukum, politik, sosial budaya, dan para intelektual hukum, bagi kepentingan masyarakat luas yang antusias mengetahui sistem kekuasaan negara dan segala aspek politis logisnya, baik yang relavan maupun tidak relavan.