Keberadaan Wakil Kepala Daerah dalam struktur organisasi pemerintahan daerah telah diatur dalam Undang-Udang Pemerintahan Daerah mulai UU No. 5 Tahun 1974 s/d UU No. 32 Tahun 2004 walaupun proses mendudukan seorang Wakil Kepala Daerah mengalami perbedaan sesuai dengan Undang-Undang yang mengaturnya. Namun pembagian tugas, wewenang dan kewajiban antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sejak masa reformasi merupakan wailayah yang rawan konflik, dampkanya pelayanan publik menajdi tidak optimal, birokrasi Pemda terkotak-kotak, visi misi masa kampanye hanya jargon politik semata dan berimplikasi pada pendidikan politik yang tidak cerdas bagi masyarakat. Data dari Kementerian Dalam Negeri hampir 94% pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak harmonis di masa jabatannya dan pecah kongsi di akhir masa jabatannya.