Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia
Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah merupakan topik hangat yang sering muncul dan bahkan bisa menjadi topik pemicu perpecahan bangsa Indonesia. Di negara kita ini juga menjadi isu penting yang kadang memanas karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan masalah perimbangan keuangan antara daerah dan pusat.
Seiring dengan transformasi model pemerintahan sentralisasi menjadi desentralisasi, maka isu otonomi daerah pun diundangkan dalam Pasal 22 Tahun 1999 dan diikuti dengan Pasal 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam masa transisi menuju otonomi daerah ini, banyak kendala yang dihadapi pemerintah pusat dan daerah, khususnya mengenai otoritas daerah dalam mengelola keuangannya senN